Disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2021, 14 cabang olahraga DBON yaitu bulu tangkis, angkat besi, panjat tebing, panahan, menembak, wushu, karate, taekwondo, balap sepeda, renang, atletik, senam artistik, pencak silat, dan dayung.
Selain itu juga dalam UU Keolahragaan Nomor 11 tahun 2022 juga menyebutkan pemda Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib mengelola paling sedikit 2 (dua) cabang Olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/ atau internasional. (bar)
penting : disclaimer : Empat cabor ini disampaikan oleh Kadispora Sulteng Irvan Aryanto pada diskusi publik masa depan olah raga Sulteng di cafe Balkot, Jumat malam (14/3/2025) yaitu karate, pencak silat, takeowndo dan atletik. cabor taekwondo diganti menjadi sepak takraw. Demikian kesalahan ini telah diralat.
