Kandidat Drs Arfan Nilai ISSI Sulteng Terapkan Standar Ganda, TPP Dinilai Sarat Pelanggaran

SPORT SULTENG762 Dilihat

Ditambahkan juga bahwa ISSI Provinsi Sulteng maupun SC tidak punya hak untuk memutuskan SK kepengurusan Arfan atau tidak. Yang berhak memutuskan itu hanyalah Pengadilan atau lewat jalur hukum yang tetap, karena SK Arfan pada saat itu diakui oleh KONI Sulteng dan KONI Kota Palu dibuktikan dengan dukungan Pemda pada setiap kegiatan sepeda yang dilaksanakan pada saat itu, serta SK Arfan lebih dulu terbit dari pada SK ISSI Provinsi Sulteng versi Baisak.

“Ya intinya mau dibolak balik bagaimanapun dari awal ini barang tetap sudah keliru, dan setelah ini kami akan mencoba menempuh jalur Hukum. ditambahkan lagi siapapun yang menjadi Ketum ISSI, kami berharap olahraga sepeda disulteng bisa menorehkan prestasi,” tutupnya. (bar)