KONI Pusat Ajukan Revisi 10 Pasal Permenpora 14 Tahun 2024

SPORT SULTENG1180 Dilihat

Palu, sportZet – KONI Pusat mengajukan usulan revisi Permenpora Nomor 14 tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Lingkup Olahraga Prestasi.

Di dalam isi surat tersebut, mancantumkan 10 pasal yang dinilai bertentangan dengan pertaruran perundang-undangan maupun juga Olympic Charter.

Usulan revisi KONI Pusat ditandatangani Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman pada tanggal 20 Desember ditujukan kepada Menpora RI.

Ketua Umum KONI Marciano Norman

Berikut pasal yang dinilai bertentangan :

1. Permenpora No.14 Tahun 2024 Pasal 10 ayat (2): Kongres/musyawarah atau sebutan lainnya sebagai forum tertinggi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian

2. Permenpora No.14 Tahun 2024 Pasal 16 ayat (5): Tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan kompensasi berupa gaji yang bersumber dari pendanaan organisasi di luar dari bantuan pemerintah anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau hibah anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Permenpora No.14 Tahun 2024 Pasal 16 ayat (6): Ketua pengurus beserta perangkat Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi tidak mendapatkan gaji yang bersumber dari bantuan pemerintah anggaran pendapatan dan belanja negara dan atau hibah anggaran pendapatan dan belanja daerah.

3. Permenpora No.14 Tahun 2024 Pasal 17: Pengurus Organisasi Olah raga lingkup Olahraga Prestasi:
Surat kesanggupan sumber pendanaan
Menjamin keberlanjutan organisasi

4. Permenpora No.14 Tahun 2024 Pasal 18 ayat (1): Masa jabatan pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi ditetapkan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Permenpora No.14 Tahun 2024 Pasal 18 ayat (2): Masa jabatan pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dipilih dan diangkat melalui proses rekrutmen diatur dalam AD dan ART

5. Permenpora No.14 Tahun 2024 Pasal 19 ayat (2): Pengurus Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi dilantik oleh Menpora.

6. Permenpora No.14 Tahun 2024 Pasal 21 Perubahan Kepengurusan harus dilakukan pemberitahuan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan HAM atas rekomendasi Menpora.

7. Permenpora No.14 Tahun 2024 Pasal 28 yang terkait dengan Menteri berwenang untuk membentuk tim transisi dalam hal sengketa

8. Permenpora No.14 Tahun 2024 Pasal 44 ayat (1): Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Menteri sebelum dilaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang hukum dan HAM

9. Permenpora No.14 Tahun 2024 Pasal 18 ayat (2): Perubahan AD dan ART harus mendapat rekomendasi dari Menpora sebelum dilaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang hukum dan HAM.

10. Permenpora No.14 Tahun 2024 Pasal 53 Pada saat peraturan ini mulai berlaku, pengelolaan Organisasi lingkup Olahraga Prestasi harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) Tahun sejak peraturan menteri ini diundangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *