Ketua Umum KONI Bangka Belitung, Ricky Kurniawan, menambahkan bahwa sejumlah Ketua Umum KONI Provinsi, Ketua Induk Cabang Olahraga, dan pemerhati olahraga prestasi sepakat memberikan kuasa hukum kepada salah satu firma hukum terkemuka untuk menggugat Permenpora tersebut ke Mahkamah Agung.
“Kita sudah mengajukan uji materi terhadap Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan,” tegas Ricky.
Kepala Bidang Hukum KONI Pusat, Widodo Sigit, turut menyuarakan bahwa beberapa pasal dalam Permenpora tersebut secara jelas bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Ia mengingatkan pentingnya asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yang menyatakan bahwa peraturan lebih tinggi tidak dapat dikalahkan oleh peraturan yang lebih rendah.
Sebagai tokoh yang memahami hukum secara mendalam, Sigit optimistis Mahkamah Agung akan mengabulkan permohonan uji materi yang telah diajukan pada 17 Maret 2024.
“Saya berharap Menpora mencabut Permenpora ini secara sukarela demi menghindari kegaduhan yang lebih besar. Regulasi ini juga tidak melibatkan pemangku kepentingan olahraga prestasi saat proses penyusunannya,” tegas Ricky Kurniawan lagi.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR RI pada 23 Januari 2025, Staf Ahli Ketua Umum KONI Pusat Bidang Organisasi, Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N., juga telah memberikan masukan kritis dan rinci kepada Komisi terkait problematika Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. (bar/konipusat/*)
