Memicu Kontroversi, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Dibahas dalam Rakerprov KONI Sulteng

SPORT SULTENG1737 Dilihat

Ia juga mengkritisi hirarki peraturan yang dianggap bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, seperti Keputusan Presiden (Keppres) dan Undang-Undang Keolahragaan.

“Apakah etis Permenpora mengatur ranah AD/ART cabang olahraga? Ini perlu disampaikan kepada pembuat kebijakan. Kemenpora seharusnya menjadi regulator, bukan operator,” tegas Husin.

KONI Kabupaten Banggai juga mengungkapkan keraguannya terhadap niat Kemenpora menerbitkan Permenpora tersebut. Salah satu pasal yang dipersoalkan adalah mengenai penggajian yang diatur langsung oleh Menpora.

“Kalau pengaturan gaji di tingkat pusat, saya sepakat. Tapi jangan sampai konflik di pusat merembet ke daerah dan dituangkan dalam produk hukum,” kata Sugi, Sekum KONI Banggai.

Ia menambahkan bahwa Permenpora ini bertentangan dengan Keppres Nomor 72 tahun 2001 tentang KONI yang ditandatangani Presiden Abdurrahman WAHID.

Di dalam Keppres 72 memberikan kewenanangan kepada KONI, namun di Permenpora jusru meniadakan kewenangan itu.

“Kalau ingin menghapus KONI, harus melalui undang-undang karena UU memberikan kewenangan kepada KONI,” tambahnya.

Hasil dari Rakerprov ini telah dituangkan dalam bentuk rekomendasi dan disampaikan kepada KONI Pusat.

Rekomendasi tersebut akan meminta Kemenpora untuk meninjau kembali Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 demi menjaga harmoni dan keberlangsungan organisasi olahraga di daerah.