Musorprov KONI Sulteng Tetap Sah Jika Quorum Terpenuhi, Penolakan Harus Lewat Jalur Hukum

KONI SULTENG415 Dilihat

Palu, sport-Z – Sejumlah Pengurus Provinsi Cabang Olahraga (Pengprov Cabor) serta empat KONI Kabupaten/Kota dikabarkan yang tergabung dalam tim Pemenangan Hj Arnila M Ali akan menolak rencana pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Sulteng yang dijadwalkan berlangsung pada 21-23 Maret 2025. Namun, penolakan tersebut harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kepala Bidang Hukum Sekretariat KONI Sulteng, Natsir Said, menegaskan bahwa upaya beberapa pihak untuk meminta Polda Sulteng tidak menerbitkan izin kegiatan Musorprov adalah bentuk intervensi yang dapat merusak independensi institusi Kepolisian.

PPDB SMANOR Palu 2025

Ia menjelaskan bahwa pelayanan perizinan oleh Kepolisian telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023, yang secara jelas mengatur unsur-unsur yang harus dipenuhi agar izin suatu kegiatan dapat dicabut atau dihentikan.

“Dalam ketentuan tersebut, ada mekanisme yang mengatur kapan izin bisa dicabut atau kegiatan bisa dihentikan oleh pihak Kepolisian. Oleh karena itu, meminta agar izin tidak diberikan tanpa alasan yang sesuai regulasi justru dapat mencederai aturan yang ada,” jelas Natsir Said.

Lebih lanjut, ia menyoroti adanya narasi yang menyiratkan ancaman terkait kemungkinan gesekan saat Musorprov berlangsung. Menurutnya, hal tersebut merupakan tanggung jawab Kepolisian untuk memastikan keamanan.

“Saya yakin aparat Kepolisian sudah mampu mengidentifikasi siapa saja yang berusaha memprovokasi bahkan mengancam akan terjadi gesekan jika Musorprov tetap berlangsung. Jika memang ada yang berbuat demikian, langkah tegas harus diambil dengan menangkap otak pelakunya,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *