Musorprov KONI Sulteng Tetap Sah Jika Quorum Terpenuhi, Penolakan Harus Lewat Jalur Hukum

KONI SULTENG934 Dilihat

Terkait dengan kemungkinan Musorprov tidak memenuhi syarat quorum, Natsir Said menjelaskan bahwa mekanisme quorum sudah memiliki regulasi tersendiri. Ketidakhadiran sejumlah peserta tidak serta-merta menggugurkan keberlakuan quorum.

“Aturannya sudah jelas. Jika pemanggilan sudah dilakukan beberapa kali dan tidak diindahkan, maka musyawarah tetap berjalan dan dianggap sah serta memenuhi quorum,” pungkasnya.

Dengan demikian, jika ada pihak yang ingin menolak pelaksanaan Musorprov, maka upaya tersebut harus dilakukan melalui jalur hukum, bukan dengan cara yang dapat mengganggu ketertiban dan merusak legitimasi proses organisasi olahraga di Sulawesi Tengah. (bar)