Rangkap Jabatan Pengurus KONI Dibatasi, AD/ART Baru Disahkan di Musornaslub

sportz.id– Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Musyawarah Olahraga Nasional Luar Biasa (Musornaslub) KONI Tahun 2026 digelar di Hotel Pullman Jakarta Barat, Kamis (21/5/2026). Kegiatan nasional tersebut membahas sejumlah agenda strategis olahraga nasional, mulai dari penyempurnaan AD/ART KONI hingga penetapan tuan rumah PON XXIII Tahun 2032.

KONI Sulawesi Tengah turut hadir dalam agenda tersebut dengan mengutus Sekretaris Umum KONI Sulteng Anca Lamakarate, Kabid Hukum Natsir Said, Kabid Organisasi Hendi Maratagua Sagala, serta Kabid Binpres Dr Gunawan.

Kabid Organisasi KONI Sulteng Hendi Maratagua Sagala melaporkan, agenda pertama Rakernas KONI 2026 mengusung tema “PON Sebagai Program Strategis Nasional Mewujudkan Sasaran Asta Cita Bidang Olahraga.”

Dalam Rakernas tersebut, sejumlah keputusan penting disepakati, di antaranya penyempurnaan AD/ART KONI, penyempurnaan Peraturan Organisasi (PO) PON, penjadwalan PON Bela Diri di Manado, penetapan PON Pantai di Jakarta, hingga penetapan cabang olahraga yang akan dipertandingkan pada PON XXII di NTB dan NTT.

Selain itu, Rakernas juga menerima anggota baru KONI Pusat, yakni organisasi domino atau ORADO sebagai cabang olahraga.

“Agenda kedua yakni Musornaslub yang menetapkan dan mengesahkan AD/ART KONI Tahun 2026 serta penetapan tuan rumah PON XXIII Tahun 2032 yaitu Provinsi Banten dan Lampung,” ujar Hendi.

Rakernas dibuka oleh Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat peraih emas olimpiade Athena 2004 dan dihadiri Ketua Umum KONI Pusat Letjen (Purn) Marciano Norman, jajaran KONI Pusat, pimpinan KONI provinsi se-Indonesia, pimpinan pengurus besar dan pengurus pusat cabang olahraga, deputi Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta Gubernur dan Ketua DPRD Banten maupun Lampung.

Sementara itu, Kabid Hukum KONI Sulteng Natsir Said SH MH mengatakan, Rakernas dan Musornaslub kali ini membahas sejumlah agenda penting untuk perbaikan tata kelola olahraga nasional ke depan.

Menurutnya, salah satu poin penting dalam penyempurnaan AD/ART yakni pengaturan larangan rangkap jabatan bagi ketua, sekretaris dan bendahara KONI mulai tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.

“Penyempurnaan AD/ART mengatur bahwa jajaran ketua, sekretaris dan bendahara pada KONI Pusat, provinsi hingga kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan pada organisasi olahraga. Sementara pengurus KONI di provinsi selain KSB masih diperbolehkan merangkap satu jabatan pada organisasi olahraga,” kata Natsir.

Ia menambahkan, dinamika yang berkembang dalam Rakernas dan Musornaslub tersebut dilakukan demi kemajuan dan pembenahan olahraga nasional.

“Dinamika pada Rakernas dan Musornas ini demi kemajuan dan perbaikan olahraga ke depan. Hal lain yaitu BAORI dilebur menjadi BAKI sesuai dengan Undang-Undang Keolahragaan, namun tata cara peradilannya tetap sama seperti BAORI,” ujarnya.

Sementara itu, terkait rangkap jabatan di KONI Provinsi, Ketua umum Pertina Sulteng Fathur Razaq telah mundur dan saat ini dipegang oleh Dr Gunawan selaku Plt Ketum Pertina Sulteng yang sesegera mungkin akan melaksanakan Muprovlub Pertina. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *