“Jadi kami berpedoman pada pasal itu karena perubahan AD/ART untuk menyesuaikan dengan peraturan ini membutuhkan waktu. Perubahan AD/ART harus melalui Munaslub masing-masing cabang olahraga, sehingga semua peraturan diberi waktu satu tahun,” ujar Helmy.
“Karena peraturan menteri ini diundangkan pada Oktober 2024, maka masa peralihannya sampai Oktober 2025. Itulah yang menjadi pedoman kami,” tambahnya.
Helmy juga menegaskan bahwa AD/ART yang mereka gunakan serta syarat-syarat yang telah ditetapkan tidak bertentangan dengan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024.
“Kami sudah mengkaji dan syarat-syarat ini telah dikirim ke KONI Pusat. Tidak ada pertentangan, sehingga kami tetap berjalan sesuai dengan AD/ART KONI. Pada saat pembukaan tanggal 21 Maret, Pengurus KONI Pusat juga akan menyampaikan mengenai AD/ART dan Permenpora tersebut,” jelasnya.
“Hanya saja mungkin teman-teman merasa ada beberapa poin yang kami tidak masukkan dalam syarat tersebut karena kami mengambil syarat yang lazim digunakan,” jawab Helmy.
Terkait rekomendasi, Helmy juga menjelaskan bahwa TPP tidak membutuhkan izin dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
“Kami ini dibentuk secara ad hoc. Yang disyaratkan dalam Permenpora adalah musyawarahnya harus dilaporkan dan mendapatkan rekomendasi dari Kemenpora, yang dalam tingkat provinsi berarti Dinas Pemuda dan Olahraga. Sementara TPP itu tidak dibentuk secara permanen, tetapi hanya ad hoc untuk menjalankan tugasnya,” tutup Helmy. (bar)
