SK Mutasi Atlet PON di Break Down ke Porprov Morowali, KONI Kabupaten Kota “Saling Serang”

KONI SULTENG407 Dilihat

Palu, sportZet – Rakerprov KONI Sulteng tahun 2024 membahas agenda penting menyangkut mutasi atlet.

Mutasi atlet diatur teknis SK KONI Pusat No 75 tentang Mutasi atlet

Pleno yang dipandu moderator Natsir Said serta menghadirkan narasumber Direktur Eksekutif KONI Sulteng M Warsita dan Ketua Panitia Helmy Umar, berlangsung panas.

Diskusi membahas rekomendasi hal hal teknis berasal dari KONI kabupaten Kota maupun Pengprov selaku peserta Rakerprov.

Pasal mutasi atlet sengit dibahas menyangkut alasan mutasi dan teknis mutasi.

KONI Kabupaten Banggai Sugiarto Djanun berpendapat mutasi tidak haram sepanjang memenuhi aturan.

Sekretaris Umum KONI Banggai Sugianto Djanun

Sugi berprinsip mutasi dilakukan untuk kepentingan prestasi dan kesejahteraan atlet. Bebeberapa atlet Banggai bermutasi dari beberapa daerah seperti kabupaten Banggai Kepulauan, Kota Palu termasuk dari Tolitoli.

Sugi menanyakan pemberlakuan mutasi menghadapi Porprov 2026 agar tidak mengorbankan atlet-atlet Luwuk Banggai yang akan membawa KONI Banggai pada Porprov 2026 nanti.

Pernyataan Sugi mendapat bantahan dari KONI Tolitoli. Ketua Harian Mansur mengatakan Porprov di Banggai mengorbankan pembinaan atlet di daerah-daerah yang mengutamakan pembinaan.

Ketua Harian KONI Tolitoli Mansur

“Karena Porprov ini mengevaluasi hasil pembinaan di daerah,” kata Mansur.

Yang terjadi di Banggai kata Mansur, bukanlah mutasi namun naturalisasi.

“Karena di Banggai menstatuskan kependudukan atlet melalui KTP bukan mutasi atau tidak melalui SK Mutasi 75,” kata Mansur.

Olehnya kata Mansur, sependapat SK KONI Mutasi KONI Pusat dibreakdown menghasilkan keputusan SK KONI Sulteng tentang Mutasi Atlet.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *