Irvan beralasan perubahan mekanisme ini karena sejak 2021 ketika keluarnya Permendagri yang mengharuskan dana hibah KONI melalui Dispora, tidak lagi langsung dari BPKAD ke rekening KONI. Sejak itu, ditemukan Laporan Keuangan cabor tidak tertib administrasi.
“Ada review dari Inspektorat dan BPK yang menjadi catatan laporan keuangan,” kata Irvan.
Sementara itu Wakil Ketua Umum KONI Sulteng Helmy Umar yang juga Ketua Umum IMI Sulteng menanggapi Dispora keliru jika mengubah mekanisme penyaluran dana hibah. Menurutnya kelirunya administrasi bukan berarti korupsi.
“Ini yang harus dipahami Dispora harusnya membina melakukan Bimtek, bukan mengambil alih,” kata Helmy saat diwawancara terpisah.
Justru menjadi pertanyaan ada apa Dispora mengambil alih secara tiba-tiba padahal sejak dulu periode Anwar Ponulele laporan KONI mendapat apresiasi dari BPK.