Natsir mengatakan, KONI Sulteng telah melayangkan surat keberatan ke Ketua Umum KONI Pusat atas putusan dewan hakim.
Bahwa atlet renang atas nama Joe Aditya Wijaya Kurniawan telah terdaftar secara sah sebagai atlet renang mewakili Provinsi Sulawesi Tengah dan telah ditandatangani oleh Wakil Ketua Sdr. ERIZAL CHANIAGO atas nama Ketua Komisi Keabsahan PON XXI/2024 Aceh Sumatera Utara pada tanggal 8 Agustus 2024.
Sesuai Surat Keputusan KONI Pusat No. 74 Tahun 2022 Tentang Penyempurnaan ke-Tiga Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Peraturan Pekan Olahraga Nasional, khususnya pada Pasal 26 ayat 5 dengan tegas menyatakan bahwa “Atlet yang telah dinyatakan sah oleh Komisi Keabsahan Peserta PON tidak dapat dibatalkan oleh pihak lain”.
Sehingga berdasar pada ketentuan yang diatur pada SK KONI Pusat No. 74 Tahun 2022 terkhusus pada Pasal 26 ayat 5 a quo maka putusan No. 01/DH/P/PONΧΧΙ/VIII/2024 PATUT DIANGGAP TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM.
