IMI Sulteng Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan, Seluruh Pelaku Balap Motor Kini Terlindungi

SPORT SULTENG1301 Dilihat

PALU – Pengurus Provinsi Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sulawesi Tengah mengasuransikan semua pelaku olahraga balap motor dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini ditandai dengan perjanjian kerja sama antara IMI Sulteng bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu. Jaminan sosial yang ditanggung yaitu perlindungan kecelakaan kerja dan risiko kematian ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Baik pengurus, atlet hingga kru mekanik, kita ikutkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ketua Umum Pengprov IMI Sulteng, Helmy Umar, usai menandatangani kerja sama dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palu, Lucky Julianto, di Sekretariat IMI Sulteng, Jalan Watukonjsi Palu, Senin (8/12).

Menurut Helmy, olahraga balap motor rentan terhadap kecelakaan hingga risiko kematian. Dengan adanya jaminan yang terjangkau, para pelaku olahraga dapat lebih tenang berlatih dan bekerja karena risiko kecelakaan sudah tertangani.

“Tujuannya agar cabang olahraga, khususnya balap motor, bisa berprestasi. Bagaimana atlet mau berprestasi kalau risiko-risiko masih mereka pikirkan. Sekarang dengan adanya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, atlet maupun pelatih bisa lebih tenang dan fokus latihan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu Helmy didampingi Ketua Harian KONI Sulteng, Moh. Ifan Taufan, Sekretaris Umum KONI Sulteng Anca Lamakarate, serta pembina IMI Sulteng.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palu, Lucky Julianto, menjelaskan dua skema perlindungan yang diberikan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Lucky menyebut seluruh pelaku kegiatan balap motor termasuk pekerja dalam kategori profesi atlet, sehingga berhak memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“UU Keolahragaan Pasal 100 memastikan perlindungan jaminan sosial melekat kepada atlet. Dengan BPJS Ketenagakerjaan, atlet lebih terjamin. Pengobatan dan perawatan ditanggung penuh hingga sembuh di kelas 1 rumah sakit pemerintah,” jelasnya.

Ia menambahkan, selama masa pemulihan ketika atlet tidak dapat bekerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan pengganti upah sebesar Rp1 juta per bulan. Jika pemulihan berlangsung dua bulan, peserta menerima santunan Rp1 juta setiap bulan.

Iuran yang ditetapkan juga sangat terjangkau, yakni Rp16.800 per orang per bulan atau Rp201.600 per tahun. (bar)