PALU — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Peraturan Mutasi Atlet dalam rangka Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Sulawesi Tengah.
Salah satu poin dalam regulasi tersebut bahwa pengajuan mutasi atlet wajib diajukan secara tertulis paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PORPROV
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 12 Peraturan Mutasi Atlet yang menjadi lampiran tidak terpisahkan dari SK tersebut. Regulasi ini dimaksudkan untuk menciptakan tertib administrasi, kepastian hukum, serta menjamin keadilan bagi atlet maupun daerah asal dan tujuan mutasi dalam menghadapi event olahraga empat tahunan tingkat provinsi tersebut.
Ketua Umum KONI Sulawesi Tengah, Muhammad Fathur Razaq, dalam SK yang ditetapkan di Palu pada 5 Desember 2025, mengatakan peraturan ini menjadi pedoman wajib bagi seluruh KONI kabupaten/kota serta cabang olahraga di Sulawesi Tengah.
“Seluruh pihak diminta mempedomani aturan mutasi atlet agar proses penyusunan kontingen PORPROV berjalan profesional dan transparan,” ujar Fathur.
Wakil Sekretaris KONI Sulteng Warsita, menjelaskan dalam aturan tersebut dijelaskan, mutasi atlet hanya dibenarkan dengan alasan tertentu, yakni pendidikan, pekerjaan, atau mengikuti suami/istri maupun keluarga. Selain alasan tersebut, permohonan mutasi tidak dapat diproses. Atlet juga dibatasi hanya dapat melakukan mutasi satu kali dalam kurun waktu dua tahun .
Selain mengatur batas waktu, SK ini juga merinci prosedur administrasi mutasi mulai dari pengajuan surat permohonan mutasi oleh atlet, rekomendasi pengurus cabang olahraga, hingga penerbitan Surat Keputusan Mutasi (SKM) oleh KONI kabupaten/kota yang kemudian ditetapkan oleh KONI Provinsi Sulawesi Tengah.
KONI Provinsi Sulawesi Tengah juga diberikan kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh proses mutasi atlet. Bahkan, panitia PORPROV berhak menolak atau tidak menerbitkan kartu identitas atlet apabila ditemukan mutasi yang tidak sesuai prosedur. Atlet yang melanggar ketentuan mutasi terancam sanksi tidak diperbolehkan bertanding hingga pencabutan gelar dan medali yang telah diraih
Dengan diberlakukannya peraturan ini, KONI Sulteng berharap tidak lagi terjadi polemik mutasi atlet menjelang PORPROV 2026 Morowali serta dapat mendorong iklim pembinaan dan prestasi olahraga yang lebih sehat dan berkeadilan di Sulawesi Tengah.
Download SK Mutasi disini..
