Pendaftaran Calon Ketua Umum PSSI Sulteng Dibuka

SPORT SULTENG1101 Dilihat

PALU –  Komite Pemilihan Asprov PSSI Sulawesi Tengah, mengumumkan persyaratan dan tahapan pelaksanaan Kongres Asprov PSSI Sulteng tahun 2025 yang akan memilih Ketua Umum dan Komite Eksekutif periode 2025–2029.

Pengumuman ini disampaikan sebagai bagian dari keterbukaan proses pemilihan dan memastikan setiap bakal calon memenuhi standar administrasi dan kompetensi.

Ketua Komite Pemilihan. Jasran menyampaikan bahwa setiap bakal calon Ketua Umum / Komite Eksekutif wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif maupun teknis.

Persyaratan Individu Bakal Calon Ketua Umum/  Komite Eksekutif

Komite Pemilihan menetapkan beberapa syarat utama bagi para bakal calon Komite Eksekutif Asprov PSSI Sulteng periode 2025–2029, yakni: membayar Administrasi pendaftaran sebesar Rp 20.000.000.  Usia minimal 28 tahun.

Kemudian berbadan sehat dan memiliki dukungan minimal 30%, terdiri dari 4 ASKAB/ASKOT/Asosiasi dan 5 klub anggota Asprov PSSI Sulteng.

Kemudian pengalaman minimal 3 tahun dalam koridor sepak bola di wilayah Sulteng, dibuktikan melalui SK, referensi resmi, atau riwayat dalam struktur klub sepak bola.

Jasran menambahkan bahwa pengalaman yang dimaksud bersifat luas dan tidak hanya terbatas pada jabatan formal.

“Termasuk dalam salah satu pengurus klub bola, baik itu pembina, apa pun itu, intinya masuk dalam struktur klub. Atau sebagai pemilik klub. Juga sebagai penggiat olahraga, contoh pengagas, dan lain-lain,” tegasnya.

Komite Pemilihan memastikan seluruh proses berjalan sesuai statuta dan regulasi, sehingga menghasilkan kepemimpinan Asprov yang profesional, kredibel, dan berintegritas.

Tahapan Pelaksanaan Kongres Asprov 2025

Jadwal resmi tahapan pemilihan Ketua Umum Asprov PSSI Sulteng untuk periode 2025–2029:

  1. Pendaftaran calon Ketua Umum: 10–20 Desember 2025
  2. Verifikasi berkas: 21–22 Desember 2025
  3. Pengumuman bakal calon sekaligus pengundian nomor urut: 23 Desember 2025
  4. Pengajuan banding: 24 Desember 2025
  5. Pengumuman proses banding: 25 Desember 2025
  6. Pengumuman hasil banding: 26 Desember 2025
  7. Pelaksanaan Kongres Asprov: 28 Desember 2025

Komite Pemilihan menegaskan bahwa seluruh tahapan akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai norma organisasi.

“Harapan kami, proses ini dapat melahirkan kepemimpinan Asprov yang mampu membawa sepak bola Sulteng lebih maju dan kompetitif,” tutup Jasran. (Bar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *