Menurut mantan anggota DPRD Kabupaten Donggala ini, tidak ada hirarki cabor prestasi dengan Dispora, yang ada cabor prestasi hirarkinya KONI selaku wadah berhimpun dan ini tertuang dalam Undang-undang Keolahragaan.
“Jika di paksakan maka kami akan melakukan protes, karena ini bicara organisasi dan bukan kewenangan,” cetusnya.
Olehnya pinta Asgaf Umar sebaiknya Dispora Sulteng mempertimbangkan kembali kebijakan ini agar tidak menimbulkan permasalahan serta memberikan dampak negatif bagi perkembangan dan kemajuan olahraga di provinsi seribu megalit ini.
Seperti diberitakan sebelumnya Kadispora Sulteng Irvan Aryanto terang terangan akan merubah mekanisme pencairan dana hibah KONI ke cabor. Mekanismenya tidak lagi melalui KONI Sulteng, akan tetapi dari Dispora langsung ke cabor. KONI perannya selaku verifikator.
Irvan beralasan perubahan mekanisme ini karena sejak 2021 ketika keluarnya Permendagri yang mengharuskan dana hibah KONI melalui Dispora, tidak lagi langsung dari BPKAD ke rekening KONI. Sejak itu, ditemukan Laporan Keuangan cabor tidak tertib administrasi.
“Ada review dari Inspektorat dan BPK yang menjadi catatan laporan keuangan,” kata Irvan. (Agus Gerbek)

