Jakarta, sportZ.id – Sengketa atlit renang Azzahra Permatahani belum juga menemui titik terang. Walau sudah dikontrak Pokja Sulteng Emas dan mewakili Sulawesi Tengah pada BK PON XXI Aceh-Sumut, KONI Riau justru mendaftarkan Azzahra sebagai atlitnya untuk berlaga di PON XXI dalam daftar long list.
Akibatnya, Sulteng yang mengontrak Azzahra justru tertolak otomatis saat mendaftarkan Azzahra sebagai atlit renangnya mewakili PON XXI.
Karena hal tersebut, Azzahra yang saat ini sedang mengikuti Olimpiade di Paris, terancam tidak dapat turun dalam ajang PON XXI 2024 Aceh-Sumut mewakili Riau karena sebelumnya telah mutasi dan mewakili Sulteng pada Babak Kwalifikasi PON, serta juga tidak dapat mewakili Sulteng karena telah didaftarkan sepihak oleh KONI Riau dalam longlist atlitnya.
Mohamad Natsir Said, kuasa hukum yang ditunjuk Azzahra kini sedang mengajukan keberatan ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) dengan menjadikan KONI Riau sebagai Termohon I dan Panitia Besar PON XXI 2024 Aceh-Sumut sebagai Termohon II.
Dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, Selasa (23/7) kemarin, mediator BAORI mempertemukan Para Pihak dalam agenda mediasi.
“Kami masih sebatas mendengar apa saja yang menjadi alasan KONI Riau menklaim Azzahra dan bahkan mendaftarkannya dalam longlist atlit mereka,” terang Natsir Said yang dihubungi sesaat setelah Sidang Mediasi BAORI di Jakarta.