Palu, sportz.id – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan dana hibah keolahragaan di Hotel Sutan Raja Palu, Rabu (4/6).
Kegiatan ini dihadiri pengurus cabang olahraga (cabor), dan unsur KONI, KORMI, serta NPCI.
Rudi Ishak Martinus, auditor yang juga Ketua Tim Verifikasi Dana Hibah Keolahragaan Dispora Sulteng, menegaskan bahwa setiap proposal permohonan dana hibah harus diajukan kepada Gubernur dengan melampirkan rekomendasi dari induk organisasi olahraga seperti KONI, KORMI, atau NPCI.
“Waktu yang ideal untuk mengajukan proposal adalah pada bulan April tahun berjalan. Proposal harus disusun secara rinci dan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Dana Hibah,” jelas Rudi.
Ia juga mengingatkan pentingnya kesesuaian belanja pada proposal yang diajukan.
“Jangan sampai ada temuan BPK karena dana sudah dibelanjakan tapi di dalam proposalnya tidak ada. Ini bisa berdampak serius,” tegasnya.
Moh. Risman, S.Sos., MAP selaku PPTK Pengelola Dana Hibah Keolahragaan Dispora Sulteng menuturkan bahwa rekomendasi dari induk organisasi olahraga juga bertujuan untuk memastikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan tidak bermasalah di kemudian hari yang dikarenakan cabornya tidak aktif dan bermasalah.
Dalam kesempatan yang sama, Helmy Umar dari KONI Sulteng menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mempersulit proses rekomendasi dana hibah.
“Silakan cabor mengajukan permohonan, kami akan memverifikasi sejauh mana kelengkapan administrasi seperti SK kepengurusan aktif dan rekam jejak pertanggungjawaban sebelumnya,” ungkap Helmy yang juga Ketua Umum IMI Sulteng.
Faji siap memajukan prestasi di sulteng