PALU, sportz.id – Wakil Ketua Umum I KONI Sulawesi Tengah (Sulteng)yang membidangi Organisasi, Helmy Umar SE, angkat bicara terkait polemik pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Kota Palu yang belakangan menjadi polemik.
Helmy menegaskan, yang menjadi persoalan bukanlah sosok ketua terpilih, melainkan mekanisme pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) yang dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
Menurut Helmy, pembentukan TPP seharusnya dilakukan melalui forum rapat kerja (raker) yang secara khusus membahas pelaksanaan Musorkot, termasuk pembentukan TPP dan penetapan syarat pencalonan ketua. Namun, mekanisme tersebut tidak dijalankan oleh KONI Kota Palu.
“Pembentukan TPP Musorkot KONI Kota Palu tidak melalui forum raker sebagaimana diatur dalam AD/ART. Ini yang menjadi akar persoalan,” ujar Helmy.
Ia menegaskan, KONI Sulteng tidak mempermasalahkan siapa pun yang nantinya terpilih sebagai Ketua KONI Kota Palu, selama prosesnya berjalan sesuai aturan organisasi.
“Bagi KONI Provinsi, siapa pun calon ketua yang terpilih tidak menjadi soal, sepanjang mekanismenya benar dan sesuai AD/ART,” tegasnya.
Helmy juga menjelaskan, KONI Sulteng telah meminta arahan kepada KONI Pusat terkait polemik tersebut. Dari hasil konsultasi itu, KONI Pusat menyarankan agar dibentuk karateker, mengingat pembentukan TPP tidak dilakukan melalui mekanisme raker.
“Bahwa munculnya proses karteker ini karena adanya gugatan hasil Musorkot, sehingga hasil tim investigasi melanjutkannya ke KONI Pusat dan turunlah putusan carateker itu, tujuannya untuk mengisi kekosongan kepemimpinan organisasi,” jelas Helmy.
Terkait pernyataan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Palu yang menyebut tidak akan menganggarkan dana untuk KONI Kota Palu, Helmy menilai pernyataan tersebut keliru.
Ia menegaskan, undang-undang menjamin anggaran untuk pembinaan olahraga prestasi. Adapun persoalan yang terjadi saat ini merupakan persoalan internal organisasi yang harus diselesaikan melalui mekanisme organisasi KONI itu sendiri.
“Persoalan KONI adalah persoalan internal organisasi, yang jalan keluarnya itu harus diselesaikan melalui mekanisme organisasi,” jelasnya.
Helmy menambahkan, keputusan organisasi KONI sebenarnya bisa ditempuh melalui Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI). Namun, proses tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama dan berpotensi menimbulkan kekosongan kepengurusan.
Di akhir pernyataannya, Helmy meminta semua pihak agar tidak mencampuri urusan internal KONI apabila tidak memahami mekanisme organisasi, karena justru dapat memperkeruh keadaan.
“Kami berharap semua pihak tidak ikut mencampuri urusan KONI jika tidak memahami mekanisme organisasi KONI itu sendiri, karena hal itu justru membuat persoalan semakin runyam,” pungkasnya. (bar)

