“Sebagai kelembagaan KONI, yang namanya AD/ART itu harus dipatuhi. Dalam pelaksanaan Musprov saya kira acuan dan dasar pijakannya ya di sana. Bahkan kitab sucinya disana. Itu regulasi yang harus menjadi dasar dari AD/ART adalah mutlak tanpa syarat apapun. Harus dihormati dan dijalankan ,” tandas Helmy Umar.
Menyangkut Permenpora 14 Tahun 2024 kata Helmy sampai saat ini KONI Pusat belum menjadikan rujukan serta pijakan dalam menjalankan organisasi, karena masih menjadi kontroversi. Bahkan KONI Pusat masih menunggu judicial review di Mahkamah Agung (MA).
Olehnya itu kata Helmy, pada pelaksanaan Musprov KONI Sulteng kali ini, TPP tetap mengacu dan berpijak pada AD/ ART organisasi bukan regulasi lain termasuk Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. (bar)

