KONI Sulteng : Semua Atlet Cabor Harus Diasuransikan di BPJS Ketenagakerjaan

SPORT SULTENG1294 Dilihat

PALU – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tengah mendukung langkah Pengprov Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sulteng menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pelaku olahraga balap motor.

Ketua Harian KONI Sulteng, Moh. Ifan Taufan, mengatakan kerja sama ini patut dicontoh oleh semua cabang olahraga baik di provinsi hingga ke daerah.

“KONI Sulteng sangat mendukung kerja sama ini. Sesuai dengan amanat UU Keolahragaan, atlet berhak mendapatkan jaminan sosial, baik saat berlatih maupun ketika pensiun,” ujar Ifan atau yang akrab disapa Opan, saat menghadiri penandatanganan kerja sama tersebut di Sekretariat IMI Sulteng, Palu, Senin (8/12).

Kerja sama antara IMI Sulteng dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu memastikan seluruh pengurus, atlet, hingga kru mekanik balap motor masuk dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Pengprov IMI Sulteng Helmy Umar dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu Lucky Julianto, disaksikan jajaran KONI Sulteng dan pembina IMI Sulteng.

Helmy Umar menegaskan, olahraga balap motor memiliki risiko tinggi yang tidak hanya terbatas pada cedera, tetapi juga kematian. Dengan adanya jaminan sosial ini, para pelaku olahraga dapat berlatih dan bekerja dengan lebih tenang.

“Ini agar atlet bisa berprestasi. Bagaimana mereka mau fokus jika masih memikirkan risiko-risiko yang mungkin terjadi. Dengan BPJS Ketenagakerjaan, atlet maupun pelatih bisa lebih tenang dan fokus latihan,” ujar Helmy.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palu, Lucky Julianto, menjelaskan bahwa perlindungan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) termasuk atlet sesuai dengan UU Keolahragaan.

“Pengobatan dan perawatan ditanggung penuh hingga sembuh di kelas 1 rumah sakit pemerintah. Jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja, kami memberikan santunan pengganti upah sebesar Rp1 juta per bulan,” jelas Lucky.

Jika pemulihan berlangsung dua bulan, maka santunan diberikan Rp1 juta setiap bulan. Adapun iuran yang harus dibayarkan sangat terjangkau, yakni Rp16.800 per orang per bulan atau Rp201.600 per tahun. (bar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *