Masyarakat Olahraga Prestasi Indonesia Ajukan Uji Materi Permenpora No.14/2024 Ke Mahkamah Agung RI

SPORT SULTENG211 Dilihat

Palu, Sport-Z – Masyarakat olahraga prestasi Indonesia kini tengah menghadapi polemik serius menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi tersebut dinilai menghambat upaya pembinaan atlet dan telah menimbulkan keresahan di kalangan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Salah satu reaksi keras datang dari KONI Provinsi Riau. Wakil Ketua Umum KONI Riau, Khairul Fahmi, menyampaikan keluhan tersebut dalam Rapat Virtual KONI seluruh Indonesia yang digelar pada 20 Januari 2025.

PPDB SMANOR Palu 2025

“Saya rasa Permenpora ini sangat mengganggu kami. Kami juga mendapat informasi dari KONI Kabupaten/Kota bahwa Dispora menganggap Permenpora sudah berlaku,” ujar Fahmi. Ia menegaskan bahwa pembinaan atlet di daerah terdampak sejak regulasi itu diterbitkan.

Hal senada disampaikan Ketua Umum KONI Sumatera Utara, John Ismadi Lubis. Menurutnya, Permenpora No. 14/2024 menambah kerumitan dalam mencari calon ketua KONI yang bersedia menanggung pembiayaan sekretariat serta harus melalui rekomendasi pimpinan daerah.

“Permenpora ini sangat berpengaruh di provinsi dan kabupaten/kota,” kata John, yang juga menjadi salah satu tokoh dalam pengajuan uji materi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana rilis HUMAS KONI Pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *