Palu, sportZet – Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi yang ditandatangani oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Aryotedjo pada Oktober 2024 memantik reaksi hingga ke tingkat daerah.
Secara khusus, Permenpora ini menjadi salah satu topik utama dalam Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Sulawesi Tengah (Sulteng). Rakerprov tersebut menghadirkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulteng, Irvan Aryanto, sebagai narasumber.
Menurut Irvan, Permenpora ini akan berlaku efektif satu tahun setelah diundangkan, yang berarti penerapannya akan dimulai pada awal tahun 2026.
Dalam penjelasannya, pasal-pasal Permenpora 14 yang disampaikan memang menimbulkan berbagai reaksi dari pelaku olahraga, terutama terkait dengan pasal yang mengatur rekomendasi menteri dan pendanaan keolahragaan.
Irvan menambahkan bahwa jika peserta Rakerprov merasa perlu untuk merekomendasikan peninjauan ulang terhadap Permenpora tersebut, pihaknya tidak mempermasalahkan.
“Silakan jika ada rekomendasi dari peserta. Tidak ada masalah, itu hak peserta. Tugas kami di daerah adalah menyampaikan aturan dan melakukan sosialisasi,” ujar Irvan.
Mayoritas peserta Rakerprov yang terdiri dari Pengurus Provinsi (Pengprov) dan Pengurus KONI Kabupaten/Kota menyatakan penolakan terhadap Permenpora tersebut.
Sekretaris Umum (Sekum) KONI Sulteng, Husin Alwi ST AIFO-P, menyoroti bahwa Permenpora ini menyentuh ranah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) cabang olahraga yang harusnya bebas dari intervensi.
“Pemerintah terlalu jauh mencampuri urusan internal organisasi olahraga. Dalam beberapa kasus, ini bisa berpotensi menimbulkan sanksi karena bertentangan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter),” ujar Husin.