TPP Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Sulteng Masa Bakti 2025-2029

KONI SULTENG1272 Dilihat

TATA CARA
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN
CALON KETUA UMUM KONI PROVINSI SULAWESI TENGAH
MASA BAKTI 2025 – 2029
1. DASAR PENJARINGAN DAN PENYARINGAN
1.1. Untuk melaksanakan Pasal 33 ayat 5 (g) Anggaran Dasar KONI tentang Tata
Cara Penjaringan, Penyaringan dan Pemilihan Calon Ketua Umum KONI
Provinsi sebagai Pedoman Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua
Umum KONI Provinsi.
1.2. Peraturan Organisasi KONI dan Rapat Pengurus KONI Provinsi Sulawesi
Tengah memandang perlu untuk membentuk Tim Penjaringan dan
Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Tengah Masa Bakti
2025 – 2029, selanjutnya disebut “Tim Penjaringan dan Penyaringan”.
1.3. Keputusan Rapat Kerja Provinsi KONI Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024
yang disahkan dengan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi
Tengah, Nomor 03 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Penjaringan dan
Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Tengah Masa Bakti
2025 – 2029.
2. TIM PENJARINGAN DAN PENYARINGAN TERDIRI DARI:
2.1. KONI Provinsi Sulawesi Tengah (3 Orang)
2.2. KONI Kabupaten/Kota (3 Orang)
2.3. Pengurus Provinsi Cabang Olahraga/Badan Olahraga Fungsional (3 Orang)
3. TUGAS TIM PENJARINGAN DAN PENYARINGAN
3.1. Menjaring dan menyaring Bakal Calon dan menetapkan Calon Ketua Umum
KONI Provinsi Sulawesi Tengah Masa Bakti 2025 – 2029.
3.2. Hasil kerja Tim Penjaringan dan Penyaringan dilaporkan secara tertulis dalam
Persidangan Musyawarah Olahraga Provinsi (MUSORPROV-XII) KONI
Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025 melalui Pimpinan Sidang Musyawarah
Olahraga Provinsi (MUSORPROV-XII) KONI Provinsi Sulawesi Tengah tahun
2025.
3.3. Tim Penjaringan dan Penyaringan menjalankan tugasnya sampai dengan
dilaksanakannya Musyawarah Olahraga Provinsi (MUSORPROV) KONI
Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025.
TIM PENJARINGAN CALON KETUA UMUM
KONI PROVINSI SULAWESI TENGAH MASA BAKTI 2025 – 2029
4. KRITERIA CALON KETUA UMUM KONI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Kriteria yang wajib dipenuhi oleh setiap bakal calon untuk menjadi calon Ketua
Umum KONI Provinsi Sulawesi Tengah masa bakti 2025 – 2029 adalah sebagai
berikut :
4.1. Mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian, dan waktu yang cukup untuk
mengelola organisasi keolahragaan.
4.2. Memahami konsekwen dan konsisten melaksanakan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga KONI;
4.3. Mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga;
4.4. Mempunyai visi yang luas dalam membina olahraga prestasi;
4.5. Mampu menjalin kerjasama dengan badan-badan usaha dan instansi terkait
untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi;
4.6. Mampu menggalang kerjasama dengan badan-badan keolahragaan tingkat
regional dan dunia.
5. PERSYARATAN CALON KETUA UMUM KONI PROVINSI SULAWESI TENGAH
5.1. Calon Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Tengah masa bakti 2025 – 2029
adalah yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
5.2. Calon Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Tengah masa bakti 2025 – 2029
adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili dalam wilayah Provinsi
Sulawesi Tengah yang dibuktikan dengan Identitas Kartu Tanda Penduduk
(KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
5.3. Calon Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Tengah sedang dan/atau pernah
menjabat sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Tengah, sedang
dan/atau pernah menjabat Ketua Umum KONI Kabupaten/Kota, sedang
menjabat Ketua Umum Pengprov/Asprov/Fungsional Cabang Olahraga serta
Pengurus Harian KONI Provinsi Sulawesi Tengah.
5.4. Memperoleh Rekomendasi dukungan tertulis minimal 17 (Tujuh Belas)
Pengprov. Cabang Olahraga dan Olahraga Fungsional anggota KONI Provinsi
Sulawesi Tengah yang ditandatangani oleh Ketua Umum.
5.5. Memperoleh Rekomendasi dukungan tertulis minimal 4 (empat) KONI
Kabupaten/Kota sebagai anggota KONI Provinsi Sulawesi Tengah yang
ditandatangani oleh Ketua Umum.
5.6. Pengprov. Cabang Olahraga dan Olahraga Fungsional yang diakui adalah
Pengprov. yang direkomendasikan KONI Provinsi Sulawesi Tengah saat
pengajuan Surat Keputusan ke Pengurus Besar/Pengurus Pusat setiap cabang
olahraga.
5.7. Rekomendasi dukungan berasal dari Pengprov. Cabang Olahraga dan
Olahraga Fungsional serta KONI Kabupaten/Kota sebagai anggota KONI
Provinsi Sulawesi Tengah yang masih aktif masa baktinya dengan ketentuan
setiap Anggota KONI (KONI Provinsi dan Pengprov/Cabor) hanya boleh
TIM PENJARINGAN CALON KETUA UMUM
KONI PROVINSI SULAWESI TENGAH MASA BAKTI 2025 – 2029
merekomendasikan dan mengusulkan 1 (satu) nama calon Ketua Umum KONI
Provinsi Sulawesi Tengah masa bakti 2025 – 2029 dan harus di tanda tangani
oleh Ketua Umum di atas materai Rp. 10.000,.
5.8. Rekomendasi dukungan yang sudah dikeluarkan kepada salah satu calon oleh
Pengprov. Cabang Olahraga dan Olahraga Fungsional serta KONI
Kabupaten/Kota sebagai anggota KONI Provinsi Sulawesi Tengah tidak dapat
ditarik kembali.
5.9. Apabila ditemukan rekomendasi dukungan ganda kepada Calon Ketua Umum
KONI Provinsi Sulawesi Tengah, maka dilakukan klarifikasi dan dibuatkan
berita acara.
5.10.Calon Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Tengah masa bakti 2025 – 2029
tidak sedang berstatus sebagai terdakwa dan atau sedang menjalani hukuman
pidana.
5.11.Calon Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Tengah masa bakti 2025 – 2029
Membuat “Surat Pernyataan” bermaterai Rp. 10.000,- berisi sebagai berikut :
(i) Kesediaan, kesiapan dan kesanggupan yang bersangkutan sebagai Calon
Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Tengah masa bakti 2025 – 2029;
(ii) Kesediaan untuk memperkenalkan diri, memaparkan visi dan misinya
sebagai Calon Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Tengah masa bakti
2025 – 2029 dihadapan Sidang Pleno Musyawarah Olahraga Provinsi
(MUSORPROV) KONI Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025;
(iii) Kesediaan Mematuhi, mentaati dan menjalankan AD dan ART KONI;
(iv) Kesediaan dan kesiapan waktu sebagai Ketua Umum KONI Provinsi
Sulawesi Tengah masa bakti 2025 – 2029;
(v) Surat Pernyataan dilampirkan:
(a) Riwayat hidup singkat.
(b) Surat keterangan Dokter yang menyatakan berbadan sehat.
(c) Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
(d) Kesanggupan untuk berdomisili di sekitar Kota Palu
(e) Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
(f) Surat keterangan bebas narkoba dari BNN/BNP.
6. PROSES PENJARINGAN DAN PENYARINGAN
6.1. Tim Penjaringan dan Penyaringan menyampaikan seluas-luasnya kepada
masyarakat tentang mekanisme penjaringan dan penyaringan secara
langsung maupun melalui media cetak dan elektronik.
6.2. Usulan bakal calon Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Tengah masa
bakti 2025 – 2029 dilakukan dengan cara diusulkan oleh anggota secara
tertulis yang ditanda tangani oleh Ketua Umum PENGPROV/ASPROV/KONI
KABUPATEN/KOTA kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan di atas
materai 10.000 melalui Bakal Calon,.
TIM PENJARINGAN CALON KETUA UMUM
KONI PROVINSI SULAWESI TENGAH MASA BAKTI 2025 – 2029
6.3. Usulan bakal calon Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Tengah masa
bakti 2025 – 2029 diterima oleh Tim Penjaringan selambat-lambatnya pada
tanggal 14 Maret 2025 pukul 23.59 WITA di Sekretariat Tim Penjaringan dan
Penyaringan (TPP) Jl. KH. Akhmad Dahlan No. 25 Palu. Penyaringan bakal
calon secara administratif mulai tanggal 21 Februari – 14 Maret 2025.
6.4. Tim Penjaringan dan Penyaringan memproses penjaringan dan penyaringan
bakal calon menjadi calon Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Tengah
berdasarkan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh tim
Penjaringan dan Penyaringan tanggal 17 Maret sampai dengan 19 Maret
2025.
6.5. Penetapan Bakal Calon Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Tengah
tanggal 20 Maret 2025.
6.6. Hasil Penjaringan dan Penyaringan sebagaimana dimaksud pada butir (5.1
sampai dengan 5.11) di atas disampaikan secara langsung kepada pimpinan
MUSORPROV-XII KONI Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *