sportZ.id – Setelah melalui proses yang berliku-liku, rumit nan melelahkan lebih dari empat bulan, dana hibah KONI Sulteng akhirnya bisa dicairkan untuk pembiayaan kebutuhan cabor menjelang PON 2024 di akhir triwulan dua.
Ini setelah dana hibah olahraga yang sebelumnya digeser ke Dispora, Provinsi Sulteng akhirnya dikembalikan kepada KONI Sulteng.
Namun tidak sama dengan pencairan pada PON sebelumnya, proses pencairan anggaran hibah kepada cabang olahraga pada PON tahun ini melalui prosedur yang ketat.
Prosedur yang dimaksud mengenai persyaratan administrasi pertanggung jawaban, surat pernyataan atau pakta integritas dan kontrak dengan perjanjian tertentu. Mekanisme pencairan dana hibah ini, mirip dengan mekanisme pencairan anggaran pada suatu instansi.
Setidaknya mekanisme diketahui diungkapkan auditor senior dari Inspektorat Rudy Martinus pada rapat koordinasi KONI Sulteng bersama dengan Bendahara 31 pengurus cabor lolos PON 2024 di Kantor KONI Sulteng, Rabu (26/6/2024). Rapat itu juga dihadiri Sekdispora Alfina Deu, Bendahara Umum Armin Amirudin, Kabid IT KONI Sulteng Hendi M Sagala dan Kabid Binpres KONI Sulteng Dr Humaedi.
“Perlu kami garis bawahi disini, tidak lagi membahas besaran dana. Pencairan KONI tahap dua sesuai dengan NPHD sesuai dengan lampirannya itulah dana untuk setiap cabor,” ujar Rudi.
“Kami disini mencoba untuk mengingatkan terhadapap pertangungjawabab berdasarkan nota kesepakatan bahwa dana cabor ditransfer ke rekening cabor. Tapi itu Bapak Ibu bertanggungjawab terhadap yang menerima dana. Pertama hindari belanja fiktif, kedua hindari belanja mark up, ketiga pertanggungjawaban harus dilengkapi. Kenapa kalau pertanggungjawaban tidak dilengkapi maka itu ada celah lagi masuk ke tindak pidana,” ujar Rudi.
Sebenarnya cabor pun tidak mempermasalahkan terkait dengan pertanggungjawaban, karena setiap cabor pun paham mekanisme pertanggungjawaban berdasarkan PON sebelumnya.
Pun soal indikasi markup, peralatan yang dibeli sesuai dengan harga toko dan disertai dengan bukti pembelian, jika tidak ada dijual di dalam negeri, maka pesan di luar negeri.
Masalahnya ada cabor-cabor baru yang memasukkan LPJ tidak lengkap dan menjadi celah temuan. Bukan mark up atau fiktif, tapi tidak memahami prosedur pembuatan LPJ.