Raperda Pemuda Keolahragaan Inisiasi DPRD Sulteng Diapresiasi Cabor, Diprotes Kadispora

SPORT SULTENG1970 Dilihat

Terkait dengan Dispora Sulteng yang sementara menyusun naskah akademik Raperda Pemuda dan Keolahraghaan, menurut Slamet tidak ada Perda yang disusun dua institusi.

“Tidak ada perda yang sama dibuat instansi itu tidak ada. Jadi Perda itu cukup saja boleh inisiatif dari DPRD boleh insiaitif dari Dinas atau OPD. Kesempatan ini yang disampaikan Pak Kadis itu bukan tentang keolahragaan tapi bidang khusus,” ujar Nyoman.

Tanggapan dari peserta terkait Raperda Keolahragaan disambut hangat. Kepala SMANOR Tadulako Palu Muh Jufri SPd MPd mengatakan sangat bersyukur dengan dibuat Raperda Keolahragaa.

Raperda tersebut juga mengatur terkait pembinaan prestasi level bawah yang dimulai dari pembibitan yang melibatkan sekolah atau satuan pendidikan.

Masukan dari cabor datang dari Ketua IMI Sulteng Helmy Umar SE yang menyangkut penguatan peran cabor yang berhimpun di KONI. Dalam Raperda tersebut, Hemly mengusulkan diberikan penguatan lebih kepada KONI selaku komite yang berhimpun semua induk cabang olahraga serta pembagian tugas dan kewenangan antara KONI selaku mitra serta Dispora dan organisasi lain.

Senada dengan Helmy, Warsita juga mengatakan peran dan sejarah KONI selaku komite olahraga yang dibentuk oleh pemerintah dari era Presiden RI Soekarno hingga Keppres 72 tahun 2001 tentang Pembentukan KONI baik menyangkut pendanaannya maupun kewenangannya.

“Urusan olahraga prestasi itu kewenangannya itu pada KONI, kecuali dicabut itu Keppres tentang Pembentukan KONI,” ujar Warsita.

Akan tetapi, Kadispora Sulteng Irvan Aryanto yang hadir menanggapi dan memberikan masukan Raperda yang diinisiasi DPRD melenceng dari UU Sistem Keolahragaan Nasioanal nomor 10 tahun 2022 menyangkut peran KONI dan peran pemerintah.

“Jangan sampai Raperda Keolahragaan dan Pemuda ini melenceng dari payung hukumnya,”kata Irvan. (bar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *