Palu, sport-Z– Head to head bakal tersaji pada pertarungan perebutan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tengah masa bakti 2025-2029 yang akan digelar pada 21 Maret 2025 melalui Musyawarah Olahraga Provinsi KONI Sulteng.
Sampai dengan malam ini menjelang penutupan pendaftaran calon, masih dua kandidat yang mendaftar, yakni M Nizar Rahmatu dan Arnila M Ali.
Persaingan antara kedua calon makin meruncing karena tendensi pada salah satu calon yang ditengarai menabrak persyaratan yang diatur dalam Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.
Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 mengatur persyaratan calon pengurus organisasi olahraga prestasi, di antaranya memiliki pengalaman minimal lima tahun, kompetensi di bidang manajemen organisasi, integritas, serta tidak sedang menjabat dalam organisasi olahraga lain dan poin terakhir tidak pernah dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Salah satu tim pemenangan Hj Arnila M Ali yang akrab disapa Hj Cica, yaitu Tirtayasa Efendi Ketua Umum Perkemi Sulteng, menyebutkan bahwa Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) harus netral dengan memedomani Permenpora Nomor 14 Tahun 2024.
“Jangan sampai TPP ini jadi alat pemenangan calon tertentu,” ujar Tirta.
Ketua TPP, Helmy Umar, yang dituding tidak netral, menanggapi dengan santai dan bijak. Ia menjelaskan bahwa syarat pencalonan yang ditetapkan tidak melanggar Permenpora.
Menurut Helmy, ketentuan peralihan dalam Pasal 53 menjelaskan bahwa pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, pengelolaan organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan ini paling lama satu tahun sejak peraturan menteri ini diundangkan.