Palu, sport-Z – Polemik terkait penggunaan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 dalam pemilihan calon ketua umum (caketum) KONI Provinsi Sulawesi Tengah semakin mencuat. Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP), Helmi Umar, menyatakan bahwa pihaknya tidak menjadikan acuan Permenpora 14 tahun 2024 dalam proses pencalonan karena aturan tersebut baru efektif berlaku pada Oktober 2025 sesuai ketentuan dalam Pasal 53.
Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Umum PERKEMI Shorinji Kempo Sulawesi Tengah, Tirtayasa Effendi. Ia menegaskan bahwa proses penjaringan figur caketum KONI harus berlandaskan Permenpora 14 Tahun 2024 Pasal 17 ayat (1). Menurutnya, dalam hierarki hukum, AD/ART KONI tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya, termasuk Permenpora tersebut.
“Benar bahwa Permenpora 14 Tahun 2024 efektif berlaku Oktober 2025, tetapi jika pemilihan caketum dilakukan pada Maret 2025 hanya berdasarkan AD/ART KONI tanpa merujuk pada Permenpora ini, maka ada potensi permasalahan hukum. Apabila figur terpilih ternyata tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1), maka legitimasi jabatannya bisa dipersoalkan,” ujar Tirtayasa.
Potensi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika pemilihan tetap berlangsung tanpa memperhatikan Permenpora tersebut. Jika PTUN memutuskan pemilihan harus diulang, maka akan terjadi pemborosan anggaran negara.