KONI Pusat Ajukan Revisi 10 Pasal Permenpora 14 Tahun 2024

SPORT SULTENG2649 Dilihat

Masih dalam surat tersebut, KONI Pusat menilai beberapa pasal sebagaimana tersebut ditemukan ketidaksesuaian dengan isi Undang Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Olympic Charter, antara lain:

1. UU No 11 Tahun 2022 Pasal 37 ayat (3): Induk Organisasi Cabang Olahraga dan komite
olahraga nasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki kompetensi Keolahragaan.

2. PP No 46 Tahun 2024, Pasal 77:
(1) Pengurus komite Olahraga nasional, komite Olahraga nasional di provinsi, dan komite Olahraga nasional di kabupaten/ kota bersifat mandiri, memiliki Kompetensi Keolahragaan, dan dipilih oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan kewenangannya, pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan Keolahragaan.

3. Olympic Charter dalam prinsip dasar kelima:
“mengakui bahwa kegiatan olahraga yang terjadi dalam masyarakat, organisasi keolahragaan dalam Gerakan Olimpiade harus mencantumkan netralitas dalam politik. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang otonom, bebas membuat dan mengendalikan peraturan olahraga, menentukan struktur dan kepengurusan organisasi, mempunyai hak memilih, bebas dari pengaruh luar dan bertanggungjawab dalam memastikan penerapan prinsip-prinsip pengelolaan yang baik”.

Selanjutnya sebagai pertimbangan dalam melakukan revisi, surat tersebut melampirkan matrik pembahasan Permenpora No 14 tahun 2024, termasuk saran dan argumentasi perlunya revisi.

“Besar harapan kami kepada Bapak Menpora RI, berkenan menerima usulan revisi dari KONI Pusat, selaku organisasi olahraga prestasi yang sudah sejak jaman sebelum kemerdekaan, telah diberikan kepercayaan oleh pemerintah dan masyarakat untuk menjalankan tugas dalam melakukan pembinaan terhadap induk organisasi cabang olahraga presatsi di tanah air,” ujar Marciano dalam isi dalam surat tersebut.

KONI juga meminta kepada Menpora berkenan mengajak KONI Pusat beserta perwakilan dari anggota KONI Pusat, untuk ikut dilibatkan dalam pembahasan bersama revisi Permenpora No 14 tahun 2024 yang akan dilakukan Kemenpora RI. (bar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *