Lebih lanjut, Tirtayasa mempertanyakan legalitas pembentukan TPP yang diketuai oleh Helmi Umar. Menurutnya, TPP seharusnya dibentuk dalam Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) Desember 2024, namun hal itu tidak dibahas. “Tiba-tiba TPP sudah terbentuk tanpa melalui mekanisme yang benar, ini yang membuat kami curiga ada upaya memenangkan salah satu figur,” tambahnya.
Ia juga mempertanyakan percepatan pelaksanaan musyawarah olahraga provinsi (Musorprov) yang rencananya akan digelar pada Maret 2025, Padahal kepengurusan KONI baru akan berakhir pada Juni 2025.
Menurutnya, waktu penjaringan yang hanya 21 hari sangat singkat, sehingga hanya figur tertentu yang dapat memenuhi syarat dukungan. “Di kelompok sebelah, mendapatkan dukungan mudah karena satu orang bisa memegang dua hingga empat cabang olahraga,” ungkapnya.
Sebagai perbandingan, Tirtayasa mencontohkan KONI Kabupaten Lombok Barat yang berani menyatakan dua figur caketum tidak memenuhi syarat (TMS) karena bertentangan dengan Permenpora 14 Tahun 2024. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar Musorprov ditunda hingga setelah Idul Fitri demi menjaga transparansi dan keadilan.
“Dalam bulan suci Ramadhan, kita sebaiknya fokus beribadah. Tidak ada alasan terburu-buru dalam pemilihan caketum KONI. Biarkan cabang olahraga mengadakan rapat internal agar dukungan yang diberikan benar-benar objektif, sesuai visi-misi calon, dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (bar)

